Mendagri Keluarkan SE Pemberhentian Anggota DPRD
Senin, 08 Juli 2013 – 18:01 WIB
Yang pasti setelah anggota DPRD yang pindah partai berhenti, kursi yang ditinggalkan tetap haus terisi. "Kalau kosong jabatannya digantilah. Kan pergantian antarwaktu (PAW). Nomor urut berikutnya. Tapi ada partai yang tidak mengusulkan itu saya tidak tahu apa sebabnya," kata Gamawan.
Baca Juga:
Menurut Gamawan ini, bukan aturan baru karena sudah ada PP Nomor 16 Tahun 2010 yang mengatur hal yang sama. Surat edaran ini, tuturnya, dikeluarkan untuk mengingat kembali anggota DPRD yang melupakan PP itu. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 161/3294/SJ tertanggal 24 Juni 2013 kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker