Mendagri Keluarkan SE Pemberhentian Anggota DPRD

Mendagri Keluarkan SE Pemberhentian Anggota DPRD
Mendagri Keluarkan SE Pemberhentian Anggota DPRD
Yang pasti setelah anggota DPRD yang pindah partai berhenti, kursi yang ditinggalkan tetap haus terisi. "Kalau kosong jabatannya digantilah. Kan pergantian antarwaktu (PAW). Nomor urut berikutnya. Tapi ada partai yang tidak mengusulkan itu saya tidak tahu apa sebabnya," kata Gamawan.

Menurut Gamawan ini, bukan aturan baru karena sudah ada PP Nomor 16 Tahun 2010 yang mengatur hal yang sama. Surat edaran ini, tuturnya, dikeluarkan untuk mengingat kembali anggota DPRD yang melupakan PP itu. (flo/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Demokrat Terus Goda Jokowi

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE)  Nomor 161/3294/SJ tertanggal 24 Juni 2013 kepada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News