Mendagri Keluarkan SE Pemberhentian Anggota DPRD
Senin, 08 Juli 2013 – 18:01 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 161/3294/SJ tertanggal 24 Juni 2013 kepada seluruh kepala daerah dan DPRD. SE itu berisi keharusan anggora DPRD yang pindah partai untuk berhenti dari lembaga legislatif di daerah.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 itu, SE Mendagri itu menegaskan bahwa anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali melalui partai berbeda dari sebelumnya, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Proses pengunduran diri ini paling lambat harus sudah diurus sebelum pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) 1 Agustus mendatang.
"Kalau seseorang kemudian pindah ke partai lain, dia kan mundur dari partai itu. Dia sudah mengundurkan diri. Masa dia masih menikmati gaji dari partai dia mundur. Kan tidak logis begitu," ujarnya Gamawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, (8/7).
Menurut Gamawan, anggota DPRD yang pindah partai diberi waktu hingga dua minggu untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, Gamawan belum dapat memastikan jumlah anggota DPRD yang mengundurkan diri setelah keluarnya SE itu.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 161/3294/SJ tertanggal 24 Juni 2013 kepada
BERITA TERKAIT
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi