Mendagri: Pemda Harus Memfasilitasi Penyelenggara Pemilu

Mendagri: Pemda Harus Memfasilitasi Penyelenggara Pemilu
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, diperlukan persamaan pemahaman dan persepsi antara pemangku kepentingan Pemilu yang ada,” pungkasnya.(jpnn)

 


Mendagri Tjahjo mengatakan Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban membantu dan memfasilitasi Penyelenggara Pemilu.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News