Mendagri: Pilkada Serentak Belum Bisa

Mendagri: Pilkada Serentak Belum Bisa
Mendagri: Pilkada Serentak Belum Bisa
JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan keinginan untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak belum bisa dilaksanakan. Hal ini disebabkan karena tidak ada payung hukum untuk mengakomodir hal itu. Meskipun, diakui Gamawan aspirasi masyarakat tersebut dinilai positif karena bisa menghemat biaya.

"Kita sambut baik. Namun masalahnya terletak pada payung hukum pelaksanaan Pilkada yang masih belum ada," kata Gamawan menjawab wartawan, Rabu (10/2) usai rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR RI.

Dijelaskan Gamawan, berdasarkan UU nomor 12 tahun 2008, penggabungan pelaksanaan Pilkada Gubernur dengan Pilkada Bupati/Walikota hanya dimungkinkan dalam kurun waktu 90 hari. Selain itu, pada pasal 86 ayat 1 undang-undang nomor 32 tahun 2004 menyatakan bahwa pemungutan suara pemilihan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.

"Untuk itulah, saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan payung hukum terhadap kemungkinan pelaksanaan Pilkada secara serentak. Hal ini kita lakukan dalam rangka penyempurnaan Undang-undang nomor 32 tahun 2004," kata Gamawan.(afz/jpnn)

JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan keinginan untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak belum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News