Mendagri: Pilkada Serentak Belum Bisa
Rabu, 10 Februari 2010 – 16:19 WIB
JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan keinginan untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak belum bisa dilaksanakan. Hal ini disebabkan karena tidak ada payung hukum untuk mengakomodir hal itu. Meskipun, diakui Gamawan aspirasi masyarakat tersebut dinilai positif karena bisa menghemat biaya.
"Kita sambut baik. Namun masalahnya terletak pada payung hukum pelaksanaan Pilkada yang masih belum ada," kata Gamawan menjawab wartawan, Rabu (10/2) usai rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR RI.
Baca Juga:
Dijelaskan Gamawan, berdasarkan UU nomor 12 tahun 2008, penggabungan pelaksanaan Pilkada Gubernur dengan Pilkada Bupati/Walikota hanya dimungkinkan dalam kurun waktu 90 hari. Selain itu, pada pasal 86 ayat 1 undang-undang nomor 32 tahun 2004 menyatakan bahwa pemungutan suara pemilihan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.
"Untuk itulah, saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan payung hukum terhadap kemungkinan pelaksanaan Pilkada secara serentak. Hal ini kita lakukan dalam rangka penyempurnaan Undang-undang nomor 32 tahun 2004," kata Gamawan.(afz/jpnn)
JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan keinginan untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak belum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?