Mendagri Sudah Siapkan Penonaktifan Syamsul
Selasa, 08 Maret 2011 – 01:30 WIB
"Jadi kita membuat surat untuk meminta registrasinya dan kita tunggu dari pengadilan. Karena bunyi perundang-undangan seperti itu," terangnya. Seperti diketahui, penonaktifan gubernur lewat Kepres. Namun, draf Kepres yang menyiapkan mendagri, untuk diteruskan ke presiden untuk dimintakan tanda tangan. Berbeda dengan bupati/walikota, yang cukup dengan SK mendagri berdasarkan usulan gubernur.
Seperti diberitakan, saat ini Syamsul, terjerat kasus dugaan korupsi APBD Langkat semasa dia menjabat sebagai bupati. Ketua DPD Partai Golkar Sumut itu tinggal menunggu waktu untuk disidang setelah berkas telah dilimpahkan dari jaksa KPK ke pangadilan tipikor. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan akan langsung mengusulkan pemberhentian sementara Gubernur Sumut Syamsul Arifin ke presiden Susilo Bambang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukarelawan Siaga Flobamora Siap Menangkan SPK- Andre Garu untuk Pimpin NTT 2024-2029
- Pendiri JHL Foundation dan KSAD Jenderal Maruli Meresmikan SMK Pertanian
- Menjelang Iduladha, KAI Divre III Palembang Berangkatkan Lebih dari 11 Ribu Penumpang
- 1.000 Guru Kontrak Diusulkan Mengikuti Seleksi PPPK 2024
- ABK Asal NTT dan 9 WNA China Terombang-ambing di Laut Australia hingga ke Sukabumi
- Lantik Pj Bupati Bandung Barat, Bey Machmudin Ingatkan soal Pergerakan Tanah