Mendagri Tito Karnavian Teken MoU dan SEB untuk Melindungi Pekerja Migran, Ini Isinya

Hal ini penting mengingat masih banyaknya pekerja migran yang tidak terdaftar secara resmi.
Berdasarkan survei Bank Indonesia (BI) pada tahun 2017 ada sekitar 5,4 juta pekerja migran yang tidak terdaftar.
Padahal, salah satu penyebab rentannya pekerja migran adalah keberangkatan mereka yang tidak sesuai prosedur.
Persoalan lainnya, yaitu rendahnya keahlian dan kurangnya penguasaan bahasa. Karena itu, berbagai pihak terkait perlu memberikan perhatian terhadap upaya melindungi pekerja migran.
“Menurut Undang-Undang, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga bahkan pemerintah desa itu punya kewajiban dalam hal melakukan memberikan perlindungan sosial, ekonomi, hukum kepada pekerja migran,” jelasnya.
Dirinya berharap Pemda ke depan memiliki rencana strategis dalam menyusun kebijakan melindungi masyarakat yang bakal atau telah menjadi pekerja migran.
“Nah oleh karena itu, kita butuh bantuan dari Bapak/Ibu sekalian pemerintah daerah khususnya dan juga pemerintah desa agar kita ada, paling tidak masyarakat itu sebelum berangkat paham dia harus seperti apa,” ujarnya.
Menaker Yassierli maupun Mendes PDT Yandri Susanto juga menyampaikan komitmennya mendukung berbagai upaya melindungi pekerja migran Indonesia.
Mendagri Tito Karnavian menekan Nota Kesepahaman atau MoU dan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk melindungi pekerja migran, ini isinya
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Menteri Karding Berangkatkan 55 Perawat dari Universitas Binawan ke Austria
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Legislator Fraksi PDIP: Kelakuan Ormas itu Refleksi Ulah Kekuasaan
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah