Mendagri Tjahjo Kumolo: Dana Bantuan Parpol Diaudit BPK

Mendagri Tjahjo Kumolo: Dana Bantuan Parpol Diaudit BPK
Mendagri Tjahjo Kumolo dan Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo (kanan). Foto: Humas Kemendagri

Dalam kesempatan yang sama, mantan Ketua Umum Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) itu juga menegaskan, kenaikan dana bantuan tidak memiliki keterkaitan dengan pembahasan RUU Pemilu.

Sebab, rencana kenaikan memang sudah direncanakan jauh-jauh hari. ’’Ini dasar hukumnya peraturan pemerintah, yang bahas nanti antara pemerintah dan badan anggaran (Banggar DPR),’’ imbuhnya.

Tjahjo menyayangkan adanya kelompok tertentu yang berupaya mengaitkan kenaikan tersebut dengan pembahasan RUU Pemilu yang tengah berlangsung.

’’Tidak ada bargaining apa pun. RUU Pemilu yang kita bahas, semangatnya musyawarah,’’ imbuhnya. (far/c4/fat)


Dana bantuan dari negara untuk partai politik naik dari Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara, mulai 2018 mendatang.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News