Mendagri Tunggu Proses Hukum Walikota Medan
Selasa, 03 Mei 2011 – 02:24 WIB

Mendagri Tunggu Proses Hukum Walikota Medan
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi belum mau mengambil tindakan apa pun terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami Masfar, seorang PNS di Pemprov Sumut, yang pelakunya diduga Walikota Medan Rahudman Harahap.
Gamawan menjelaskan, saat ini ranahnya masih dalam kewenangan pihak kepolisian. Jika proses hukum berjalan dan Rahudman sudah menjadi terdakwa, Gamawan tidak segan mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentikan sementara.
Baca Juga:
"Kalau memang itu pidana, itu urusan aparat kepolisian. Harus ada proses hukumnya dulu. Kalau proses hukumnya jalan dan itu menjadi terdakwa, tentu prosesnya jalan (proses administrasi pengeluaran SK pemberhentian sementara, red)," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (2/5).
Gamawan mengaku belum menerima laporan resmi terkait kasus di Medan ini. Dari sejumlah laporan kasus di daerah yang masuk ke meja kerjanya, Gamawan menyebutkan tidak ada kasus Medan ini. "Kita kalau dapat laporan dari masyarakat, kita bisa proses. Kalau terkait pidana, kita tunggu dari pemeriksaan kepolisian," terangnya.
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi belum mau mengambil tindakan apa pun terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami Masfar, seorang PNS di Pemprov
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan