Mendengar Keterangan Saksi, Hakim Sidang Pinangki Merasa Tersinggung

Mendengar Keterangan Saksi, Hakim Sidang Pinangki Merasa Tersinggung
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari meninggalkan ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyampaikan kekesalannya terhadap saksi Danang Sukmawan selaku Kasi Pengelolaan Data dan Pelaporan Perlintasan Ditjen Keimigrasian Kemenkum HAM.

Sebab, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum itu menyampaikan data yang kurang valid dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto marah lantaran Danang tidak bisa menjelaskan perihal standar operasional prosedur (SOP) keimigrasian saat ditanyai jaksa.

Khususnya terkait pemindai foto dalam data identitas atau paspor seseorang yang melewati perbatasan.

Menurut Danang, tidak semua foto paspor berhasil dipindai menjadi data dalam sistem perlintasan keimigrasian.

Namun, dalam paspor, kepergian seseorang itu tetap tercatat. Dan hal itu bisa terjadi karena kelalaian petugas.

Majelis Hakim memarahi Danang lantaran menjawab pertanyaan dengan alasan human error.

“Apa impilikasinya kalau ada orang masuk ke Indonesia tetapi tidak ada data soal itu? Saya tegur saudara. Kok jadi becandaan. Terus terang, saya tersinggung dengan keterangan saudara yang tidak menggambarkan otoritas yang menjaga kedaulatan negara,” kata hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta merasa tersinggung mendengar keterangan saksi Danang Sukmawan dalam sidang kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News