Menduakan Suami, Eti Rohayati Disidang
Jumat, 04 November 2011 – 11:12 WIB

Menduakan Suami, Eti Rohayati Disidang
CIANJUR - Sidang perdana kasus kawin ganda dengan memiliki lebih dari dua suami (poliandri), dengan terdakwa Eti Rohayati (35), warga Kampung Paseban, RT 03 RW 01, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis (3/11). "Sebelum melakukan pernikahan dengan Zulkifli, terdakwa mengaku dirinya telah dicerai dan talak tiga oleh suami pertamanya. Perkawinan yang hendak dilakukannya ini, hanya untuk penyelang saja, agar dirinya kembali menikah dengan suami pertamanya," papar JPU Budi Santoso saat di persidangan.
Sidang dengan perkara nomor 490/pid.b/2011/pn.cj tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Budi Santoso menyampaikan bahwa terdakwa melakukan perkawinan, sementara perkawinan yang ada menjadi halangan yang sah baginya untuk menikah kembali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Eti Rohayati (35) melakukan pernikahan pertamanya dengan Dadang pada April 1993 yang lalu. Dari pernikahan pertamanya tersebut, dirinya memiliki tiga orang anak. Kemudian, pada Juni 2010, Eti melakukan pernikahan kembali dengan Zulkifli Anwar. Padahal, Eti masih memiliki ikatan sah dengan suami pertamanya.
Baca Juga:
CIANJUR - Sidang perdana kasus kawin ganda dengan memiliki lebih dari dua suami (poliandri), dengan terdakwa Eti Rohayati (35), warga Kampung Paseban,
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur