Menduakan Suami, Eti Rohayati Disidang
Jumat, 04 November 2011 – 11:12 WIB

Menduakan Suami, Eti Rohayati Disidang
Akan tetapi, setelah tujuh bulan berlalu, suami pertamanya Dadang, mengetahui hal tersebut dan melaporkan perbuatan istrinya ke Polsek Sukaluyu. Atas laporan tersebut, Eti dikenakan pasal 279 ayat 2 KUHP. Sementara itu, usai persidangan, Eti mengaku, perbuatannya tersebut tidak menyalahi aturan, terlebih aturan agama. Dirinya malah berdalih, tuduhan yang dialamatkan suami pertamanya tersebut hanya untuk balas dendam.
"Saya berumah tangga dengan dia (Dadang) sudah 17 tahun dan keadaannya sudah tiga kali putus sambung. Dalam ajaran agamaa kan, kalau kita mau menikah lagi (dengan suami pertama) harus menikah dengan orang lain. Nah, waktu saya menikah dengan orang lain tersebut saya malah dilaporkan," terangnya.(zul/fuz/jpnn)
CIANJUR - Sidang perdana kasus kawin ganda dengan memiliki lebih dari dua suami (poliandri), dengan terdakwa Eti Rohayati (35), warga Kampung Paseban,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur