Mengaku Anggota Polisi, Agung Berbuat Terlarang terhadap Bocah Laki-Laki, 2 Kali

Mengaku Anggota Polisi, Agung Berbuat Terlarang terhadap Bocah Laki-Laki, 2 Kali
Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

Namun, berdasarkan pengakuan korban, perbuatan terlarang itu sudah dilakukan pelaku sebanyak dua kali. 

"Sudah dua kali," ujarnya.

Firdaus menjelaskan bahwa korban dan pelaku bertetangga. Namun, pelaku baru saja pindah ke dekat rumah korban di Dusun XV Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Baca Juga: Bu Rosmaya Sering Layani Pelanggannya Setelah Tempat Usaha Mulai Sepi

"Iya, benar baru pindah dekat rumah korban, lebih kurang satu bulan," ujarnya. (mcr22/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Seorang pria yang mengaku seorang anggota polisi di Sumatera Utara nekat melakukan perbuatan terlarang terhadap anak di bawah umur


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News