Mengaku Anggota Polisi, Agung Berbuat Terlarang terhadap Bocah Laki-Laki, 2 Kali
Rabu, 09 Februari 2022 – 15:35 WIB

Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
Namun, berdasarkan pengakuan korban, perbuatan terlarang itu sudah dilakukan pelaku sebanyak dua kali.
"Sudah dua kali," ujarnya.
Firdaus menjelaskan bahwa korban dan pelaku bertetangga. Namun, pelaku baru saja pindah ke dekat rumah korban di Dusun XV Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Baca Juga: Bu Rosmaya Sering Layani Pelanggannya Setelah Tempat Usaha Mulai Sepi
"Iya, benar baru pindah dekat rumah korban, lebih kurang satu bulan," ujarnya. (mcr22/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Seorang pria yang mengaku seorang anggota polisi di Sumatera Utara nekat melakukan perbuatan terlarang terhadap anak di bawah umur
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui