Mengaku Kasat Reskrim Polres Bantul, DA Kecoh 4 Wanita

Berdasar hasil penyidikan, kata Kapolres, pelaku tidak hanya melakukan penipuan kepada WS.
Namun, lanjut dia, pelaku juga melakukan penipuan kepada tiga wanita lain.
Ketiga korban itu ialah LS (22), mahasiswi asal Wonosobo, Jawa Tengah, ST (24) swasta, warga Kasihan Bantul, dan WL (26) swasta, warga Kabupaten Sleman.
"Belajar dari kasus ini, kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati," kata AKBP Wachyu.
Sementara itu, pelaku DA mengaku nekat menyamar sebagai anggota polisi.
Sebab, DA mengaku terobsesi menjadi anggota polisi namun tidak kesampaian.
Sementara, uang dari hasil menipu digunakan pelaku untuk membayar utang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Empat wanita menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka DA. Dalam melancarkan aksinya, DA mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Bantul.
Redaktur & Reporter : Boy
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa