Mengamuk dan Merusak Alat Medis karena Tidak Dapat Vaksin, Oknum Warga Ditahan Polisi

Mengamuk dan Merusak Alat Medis karena Tidak Dapat Vaksin, Oknum Warga Ditahan Polisi
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri usai memberikan penjelasan terkait kasus perusakan alkes milik tenaga medis saat melakukan jemput bola vaksin terhadap warga di Kecamatan Rakumpit, Selasa (6/7/2021). ANTARA/Adi Wibowo

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Seorang warga yang tinggal di Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diamankan polisi karena mengamuk tidak mendapatkan vaksin Covid-19.

Kapolresta Palangka Raya Komisaris Besar Dwi Tunggal Jaladri membenarkan warga itu ditahan karena mengamuk dan merusak alat kesehatan akibat tidak dapat vaksin Covid-19.

Dia menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (5/7) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dwi menjelaskan bahwa vaksin yang dibawa petugas medis saat melaksanakan jemput bola vaksinasi ke Kecamatan Rakumpit sudah habis, sehingga oknum warga itu mengamuk.

"Dan itu yang menyebabkan salah seorang warga mengamuk bahkan sampai merusak alat kesehatan," kata Kombes Jaladri di Palangka Raya, Selasa (6/7).

Mengenai hukuman yang diterapkan terhadap pelaku perusakan alkes milik tim medis saat melakukan jemput bola di Kecamatan Rakumpit sesuai dengan aturan hukum pidana yang berlaku di negara Indonesia.

"Usai peristiwa tersebut, warga di Kecamatan Rakumpit itu langsung mengamankan dan menahan yang bersangkutan dan memproses perbuatan pelaku sesuai aturan yang berlaku," kata Jaladri.

Di lain tempat Camat Rakumpit William juga membenarkan peristiwa yang adanya perusakan alat kesehatan milik tenaga medis yang melakukan jemput bola pemberian vaksin kepada warga di daerah itu.

Sebelum kejadian itu, aktivitas vaksin massal dilaksanakan di Kelurahan Bukit Sua dengan target 60 orang.

Kapolresta Palangka Raya Komisaris Besar Dwi Tunggal Jaladri membenarkan warga itu ditahan karena mengamuk dan merusak alat kesehatan akibat tidak dapat vaksin Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News