Menganiaya Anak di Bawah Umur, 10 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi

Menganiaya Anak di Bawah Umur, 10 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menunjukkan barang bukti tindak penganiayaan anggota geng motor di Majalengka, Jawa Barat, Kamis (1/9/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka)

jpnn.com - MAJALENGKA - Sebanyak 10 orang anggota geng motor yang menganiaya tiga anak di bawah umur ditangkap Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat.  

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi di Majalengka mengatakan 10 orang anggota geng motor itu melakukan pengeroyokan, penyergapan, pemukulan, dan perampasan telepon genggam milik tiga anak di bawah umur. 

“Anggota geng motor yang melakukan penganiayaan ada 10 orang dan saat ini semuanya sudah kami tangkap," kata AKBP Edwin, Kamis (1/9).

Modus operandi yang dilakukan komplotan kejahatan jalanan tersebut berawal saat tiga orang korban yang merupakan anak di bawah umur berlari menghindari perkelahian yang terjadi di sekitar gedung DPRD Majalengka, Minggu(28/8) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Korban berlari ke dalam lapangan, di sana korban tertangkap dan disetrum dengan menggunakan alat kejut elektrik sehingga mengakibatkan korban lemas," ungkap perwira menengah Polri ini.

Selanjutnya, kata Edwin, korban kembali dipukuli oleh para tersangka. Kemudian, korban dinaikkan ke sepeda motor yang dikendarai tersangka.

Pada saat di perjalanan, telepon genggam milik korban diminta oleh tersangka. Selanjutnya, korban dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.

"Korban diturunkan secara paksa. Korban bahkan juga sempat diberi ancaman oleh anggota geng motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut," tambah Edwin.

10 orang anggota geng motor yang menganiaya tiga anak di bawah umur ditangkap polisi. Begini modus mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News