Mengejutkan, Pelaku Budak Seksual AKBP M Ajukan Banding

Mengejutkan, Pelaku Budak Seksual AKBP M Ajukan Banding
Perwira polisi AKBP M saat sidang penegakan kode etik di Lantai IV Mapolda Sulsel, Jumat (11/3). Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com

Lebih lanjut, Kombes Pol Ai Afriandi mengatakan sanksi kedua adalah AKBP M berupa administratif yakni rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian Republik Indonesia.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Kurniawan mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap korban ditemukan fakta baru.

Seperti, korban mengaku sebanyak 12 kali diperkosa oleh AKBP M. Pengakuan korban tertuang dalam BAP.

Masing-masing pada Oktober sebanyak 3 kali, November 2 kali, Desember 2 kali, Januari 3 kali, dan Februari 2 kali.

"Dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) korban, AKBP M telah melakukan cabul sebanyak 12 kali. Itu berlangsung Oktober sampai Februari 2022,"  terang Agoeng.(mcr29/jpnn)


Ketua sidang kode etik, Kombes Ai Afriandi menyampaikan bahwa AKBP M akan melakukan banding atas putusan sidang tersebut


Redaktur : Friederich
Reporter : M Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News