Mengejutkan, Pelaku Budak Seksual AKBP M Ajukan Banding
Lebih lanjut, Kombes Pol Ai Afriandi mengatakan sanksi kedua adalah AKBP M berupa administratif yakni rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian Republik Indonesia.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Kurniawan mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap korban ditemukan fakta baru.
Seperti, korban mengaku sebanyak 12 kali diperkosa oleh AKBP M. Pengakuan korban tertuang dalam BAP.
Masing-masing pada Oktober sebanyak 3 kali, November 2 kali, Desember 2 kali, Januari 3 kali, dan Februari 2 kali.
"Dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) korban, AKBP M telah melakukan cabul sebanyak 12 kali. Itu berlangsung Oktober sampai Februari 2022," terang Agoeng.(mcr29/jpnn)
Ketua sidang kode etik, Kombes Ai Afriandi menyampaikan bahwa AKBP M akan melakukan banding atas putusan sidang tersebut
Redaktur : Friederich
Reporter : M Srahlin Rifaid
- IPW Minta Polda Sulsel Profesional Hadapi Putusan Praperadilan
- Penyidikan Pemerkosaan Disabilitas di Lutim Penuh Kejanggalan, Kantor Polisi Didemo Keluarga Korban
- Polisi Gulung Komplotan Rampok yang Bawa Kabur Emas dan Harta Milik Dosen di Makassar
- Melanggar Disiplin dan Kode Etik, 3 Anggota Polres Inhil Dipecat
- Korlantas Polri Apresiasi Inovasi ETLE yang Dilakukan Polda Sulsel
- Penipuan Online Rp 4,6 Miliar Bermodus Jualan Daster Terungkap, Nih Pelakunya