Mengenaskan, Ikan Paus yang Terdampar Dipotong-potong, Pelakunya Terancam Pidana

Mengenaskan, Ikan Paus yang Terdampar Dipotong-potong, Pelakunya Terancam Pidana
Seokor ikan paus yang ditemukan terpotong-potong di Pantai Modung, Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu (20/2/2021). (ANTARA/Abd Aziz)

"Kedua, di sini dalam kondisi sudah terpotong-potong seperti yang kami temukan tadi," katanya.

Wiwied belum mengetahui alasan warga memotong dan mengambil daging ikan paus maupun bagian tubuh lainnya.

Padahal tidak ada nilai rupiah atau yang bisa menguntungkan dari tindakan itu.

"Kemungkinan warga ingin mengabadikan kejadian langka tersebut dengan mengambil bagian tubuh paus," jelasnya.

Menurut dia, pemotongan daging ikan paus yang sudah mati maupun masih hidup dilarang oleh undang-undang.

Oleh karena itu, Wiwied mengimbau warga agar tidak melakukan hal tersebut karena paus termasuk hewan dilindungi.

"Siapa pun yang memotong dan mengambil daging paus sudah pasti melanggar hukum, jadi dengan sengaja menyimpan memiliki karena bisa dipidana," ungkapnya.

Ikan paus, termasuk jenis yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan/atau dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi, termasuk telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya (derivat).

Ikan paus pilot sirip pendek yang terdampar di Pantai Modung ditemukan sudah terpotong-potong. BKSDA mengingatkan siapa pun yang memotong dan mengambil daging paus sudah pasti melanggar hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News