Mengenaskan, Ikan Paus yang Terdampar Dipotong-potong, Pelakunya Terancam Pidana

Mengenaskan, Ikan Paus yang Terdampar Dipotong-potong, Pelakunya Terancam Pidana
Seokor ikan paus yang ditemukan terpotong-potong di Pantai Modung, Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu (20/2/2021). (ANTARA/Abd Aziz)

Kriteria tentang jenis ikan yang dilindungi antara lain terancam punah, langka, daerah penyebaran terbatas (endemik), terjadi penurunan jumlah individu dalam populasi ikan di alam secara drastis, dan tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana tertuang dalam Pasal 100, dan 100 B, pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara dapat dipidana paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta. (antara/jpnn)

 

Ikan paus pilot sirip pendek yang terdampar di Pantai Modung ditemukan sudah terpotong-potong. BKSDA mengingatkan siapa pun yang memotong dan mengambil daging paus sudah pasti melanggar hukum.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News