Menghina Nabi di Twitter, Diganjar 10 tahun Bui

Menghina Nabi di Twitter, Diganjar 10 tahun Bui
Menghina Nabi di Twitter, Diganjar 10 tahun Bui
KUWAIT - Seorang pria Kuwait diganjar 10 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah telah menghina Nabi Muhammad dan istrinya dalam akun Twitternya. Pria bernama Hamad Al Naqi ini juga dinyatakan bersalah karena memicu konflik sektarian di negara tersebut.

Selain itu, Al Naqi juga dituding melakukan penghinaan atas pemimpin Arab Saudi dan Bahrain. Pria Kuwait ini sendiri mengaku tidak bersalah dan berdalih akun twitternya telah dibajak. Karenanya bakal mengajukan banding atas putusan pengadilan.

"Berdasarkan hukum Kuwait, terpidana dapat mengajukan banding dalam waktu 20 hari," kata Khaled al-Shatti kuasa hukumnya, seperti dilansir BBC (4/6).

Sementara itu, sejumlah kalangan termasuk para politisi menyerukan agar pelaku dihukum mati. Apalagi bulan lalu, parlemen negeri kaya minyak itu baru saja mensahkan amandemen hukum yang menetapkan bahwa siapa saja yang menghina Allah dan Nabi Muhammad dapat dikenakan hukuman mati dan bukannya hukuman penjara maksimal 10 tahun. (esy/jpnn)

KUWAIT - Seorang pria Kuwait diganjar 10 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah telah menghina Nabi Muhammad dan istrinya dalam akun Twitternya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News