Mengunjungi Penjara Para WNI Terpidana Mati di Malaysia

Kasus Frans Bersaudara yang Bunuh Maling sampai Jadi Guyonan

Mengunjungi Penjara Para WNI Terpidana Mati di Malaysia
Penjara Simpang Renggang, Johor Bahru, Malaysia. Di penjara ini terdapat 15 WNI yang divonis mati. Foto: Sholahudin/Jawa Pos
Ada juga petugas yang memeriksa pengunjung menggunakan metal detector. Sejumlah anggota DPR juga tak luput dari pemeriksaan. Tangan mereka pun dibentangkan. Setelah itu, barulah bisa bertemu tahanan yang hendak dibesuk.

Penjara Kajang berkapasitas sekitar 4.000 tahanan. Namun, saat ini terisi hanya sekitar 2.500 orang. Artinya, tidak over capacity. Dari jumlah tahanan itu, ada tujuh WNI yang saat ini telah divonis mati.

Dua orang didakwa kasus pembunuhan dan lima tersangkut kasus dadah (narkoba). Dua orang yang terlibat kasus pembunuhan itu adalah Frans Hiu, 22, dan Dharry Frully Hiu, 20, asal Jalan Selat Sumba, Kelurahan Siantan Tengah, Pontianak.

Kakak-beradik itu pada 18 Oktober lalu divonis pengadilan Malaysia dengan hukuman mati. Namun, masih ada peluang bebas saat banding di Mahkamah Rayuan nanti. Kasus ini terjadi pada Desember 2010.

Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia berharap mendapat perhatian lebih dari permerintah. Juga kunjungan dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News