Menhan Pesimistis Pelaku Kasus Talangsari Bisa Diusut
Rabu, 10 September 2008 – 13:02 WIB

Menhan Pesimistis Pelaku Kasus Talangsari Bisa Diusut
Menurut Juwono, harus ada undang-undang (UU) yang dikeluarkan DPR. Isinya menyebutkan telah terjadi kasus pelanggaran HAM di Talangsari, Lampung.
”Tidak bisa diproses kejaksaan jika tidak ada UU yang memprosesnya. Jika terjadi peristiwa A dengan kejadian pelanggaran berat HAM, DPR harus memberikan keseriusan, dalam hal ini memproses undang-undang,’’ ujarnya setelah berdiskusi tentang RUU Rahasia Negara dan RUU Kamnas di Gedung Lemhanas, Jakarta, kemarin (09/09)
Juwono menambahkan, Komnas HAM juga tidak tepat jika menggunakan UU 26 Tahun 2000. Sebab, UU itu tidak bisa diterapkan untuk semua kasus. ”Nanti seperti kasus tahun 1945 dan 1965. Semuanya terjadi pelanggaran HAM. Jadi, harus ada batasnya,” jelasnya.
Meski begitu, Juwono tetap menghargai kesimpulan Komnas HAM sebagai sebuah institusi. ”Silakan saja. Yang jelas, sebelum ada proses hukum berikutnya, harus ada UU yang spesifik,” katanya.
JAKARTA – Satu lagi kasus pelanggaran berat HAM bakal menjadi pekerjaan rumah bagi penegak hukum. Komnas HAM mengategorikan kasus Talangsari
BERITA TERKAIT
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng