Menhub Sarankan Sepeda Motor Berbonus Dua Helm

Menhub Sarankan Sepeda Motor Berbonus Dua Helm
Menhub Sarankan Sepeda Motor Berbonus Dua Helm
Berkaitan dengan pelaksanaan UU baru pengganti UU 14/1992 tersebut, Menhub menambahkan, Departemen Perindustrian bersama Laboratorium Uji tengah mempersiapkan produsen helm, melalui peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/Per/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib. (lev/JPNN)

BEKASI - Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal menghimbau kepada produsen sepeda motor untuk memberikan dua buah helm (bukan satu seperti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News