Antasari Bakal Disidang di Jakarta

Kejagung Masih Minta Persetujuan MA

Antasari Bakal Disidang di Jakarta
Foto: dok/JPNN
JAKARTA- Kejaksaan Agung mulai menyiapkan langkah-langkah menghadapi persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Selain menyiapkan jaksa penuntut umum, Kejagung juga meminta persidangan kasus tersebut digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

   

"Kami akan usahakan sidang di PN Jakarta Selatan. Nanti kami meminta persetujuan MA (Mahkamah Agung)," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di Jakarta, kemarin (5/7). Namun permohonan ke MA menunggu kelengkapan berkas para tersangka pembunuhan berencana Nasrudin.

   

Jasman menjelaskan, salah satu alasan pemindahan lokasi persidangan itu adalah keamanan. "Jadi pertimbangan kami untuk kepentingan keamanan," terangnya. Kasus pembunuhan itu memang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar.

   

Jika sesuai dengan lokasi kejadian perkara (locus delicti), kasus itu disidangkan di PN Tangerang. Itu karena Nasrudin dibunuh di depan padang golf Modernland, Serpong, Tangerang. Namun pemindahan tersebut dimungkinkan mengacu pada Pasal 85 KUHAP.

     

JAKARTA- Kejaksaan Agung mulai menyiapkan langkah-langkah menghadapi persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, direktur PT Putra Rajawali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News