Antasari Bakal Disidang di Jakarta
Kejagung Masih Minta Persetujuan MA
Senin, 06 Juli 2009 – 11:17 WIB

Foto: dok/JPNN
JAKARTA- Kejaksaan Agung mulai menyiapkan langkah-langkah menghadapi persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Selain menyiapkan jaksa penuntut umum, Kejagung juga meminta persidangan kasus tersebut digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika sesuai dengan lokasi kejadian perkara (locus delicti), kasus itu disidangkan di PN Tangerang. Itu karena Nasrudin dibunuh di depan padang golf Modernland, Serpong, Tangerang. Namun pemindahan tersebut dimungkinkan mengacu pada Pasal 85 KUHAP.
"Kami akan usahakan sidang di PN Jakarta Selatan. Nanti kami meminta persetujuan MA (Mahkamah Agung)," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di Jakarta, kemarin (5/7). Namun permohonan ke MA menunggu kelengkapan berkas para tersangka pembunuhan berencana Nasrudin.
Baca Juga:
Jasman menjelaskan, salah satu alasan pemindahan lokasi persidangan itu adalah keamanan. "Jadi pertimbangan kami untuk kepentingan keamanan," terangnya. Kasus pembunuhan itu memang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung mulai menyiapkan langkah-langkah menghadapi persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, direktur PT Putra Rajawali
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota