Antasari Bakal Disidang di Jakarta

Kejagung Masih Minta Persetujuan MA

Antasari Bakal Disidang di Jakarta
Foto: dok/JPNN
Hingga saat ini, lanjut Jasman, Kejaksaan telah menerima berkas perkara sembilan tersangka kasus Nasrudin. Rinciannya, lima berkas tersangka eksekutor telah dinyatakan lengkap (P-21). Yakni untuk tersangka Fransiscus Tadon Keran, Daniel Daen, Hendrikus Kia Walen, Heri Santoso, dan Eduardus Ndopo Bete. "Selanjutnya kami menunggu pelimpahan tahap kedua, yakni barang bukti dan tersangka, dari penyidik," kata mantan kepala Kejaksaan Negeri Jaktim itu.

   

Kemudian berkas tiga tersangka, yaitu Williardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo, Kejaksaan menyatakan berkas belum lengkap. "Berkas dikembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk," katanya.

   

Sementara berkas perkara Antasari Azhar merupakan yang kali terkahir masuk ke Kejaksaan, yakni pada Jumat (3/7) lalu. Jaksa peneliti (P-16), memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan berkas lengkap atau belum. "Mudah-mudahan akhir bulan ini semua sudah bisa selesai," harap Jasman.

   

Terkait dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani di persidangan, Jasman mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa jaksa. Namun Jasman belum bersedia mengungkapkannya. Dia hanya menyebutkan unsur jaksanya terdiri atas jaksa dari Kejagung, Kejati Banten, dan Kejari Tangerang.

   

JAKARTA- Kejaksaan Agung mulai menyiapkan langkah-langkah menghadapi persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, direktur PT Putra Rajawali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News