Antasari Bakal Disidang di Jakarta
Kejagung Masih Minta Persetujuan MA
Senin, 06 Juli 2009 – 11:17 WIB

Foto: dok/JPNN
Dalam kesempatan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan, JPU di antaranya akan diambil dari jaksa peneliti. "Nanti dipilih siapa yang cocok, akan kita ambil untuk JPU," kata Ritonga.
Kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail mengatakan, pemindahan lokasi persidangan kliennya itu cukup beralasan. Alasannya, perencanaan pembunuhan yang dituduhkan berada di wilayah hukum Jaksel. Selain itu, saksi-saksi juga banyak berdomisili di Jaksel. "Yang jelas kami siap untuk menghadapi persidangan," katanya belum lama ini. (fal)
JAKARTA- Kejaksaan Agung mulai menyiapkan langkah-langkah menghadapi persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, direktur PT Putra Rajawali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama
- Panglima TNI Dampingi Presiden Saat Acara Halalbihalal Bersama Purnawirawan TNI AD
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud
- Bill Gates Beri Hadiah Boneka Paus ke Bobby Kertanegara