Menhut akan Cabut SK Dasong

Menhut akan Cabut SK Dasong
Menhut akan Cabut SK Dasong
Menyangkut KPH, Menhut mendeklarasikan di Mangrove Information Center dengan menghadirkan beberapa gubernur di Indonesia yang ditunjuk sebagai model KPH. KPH ini dibentuk, sambungnya, untuk mendesentraliasasi kewenangan pengelolaan hutan yang cukup di daerah. "Tidak zamannya lagi, zaman sekarang ego pusat masih ada," sentil dia.

Dalam pengelolaan nanti bisa bersama masyarakat setempat. Misalnya ikut menanam pohon tumpang sari pada hutan yang dibolehkan dengan maksud menyejahterakan masyarakat. "Kalau dulu pengusaha besar bisa dapat hak pengelolaan ratusan hektare. Beda dengan masyarakat kecil, diusir masuk hutan. Kini masyarakat pinggiran hutan ikut menjaga dan mengelola, asalkan tidak merusak hutan," ulas Zulkifli.

Dengan sistem KPH ini, menurutnya bisa memangkas jalur birokrasi. Begitu halnya pihak asing yang ingin menyalurkan bantuan atau ikut memantau perkembangan hutan. ''Nggak perlu persetujuan pusat. Cukup di daerah saja," tuntasnya. (art/aj)

DENPASAR - Polemik hutan Dasong, Bedugul akan memasuki babak baru. Menteri Kehutanan (Menhut) ''baru" Zulkifli Hasan berjanji akan mencabut


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News