Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan

Teori ini menyatakan bahwa hukum memiliki hierarki, di mana norma yang lebih rendah harus tunduk pada norma yang lebih tinggi (stufenbau des rechts). Dalam konteks PPHN, ini berarti:
a. Jika PPHN diatur dalam UUD NRI 1945, maka ia menjadi norma tertinggi setelah konstitusi dan mengikat semua regulasi di bawahnya.
b. Jika PPHN diatur melalui Ketetapan MPR, maka ia berada di bawah UUD tetapi di atas Undang-Undang.
c. Jika PPHN diatur dalam Undang-Undang, maka ia bisa lebih fleksibel tetapi berisiko berubah setiap periode pemerintahan.
Implikasi:
a. Ketetapan MPR atau UUD lebih kuat secara hukum dibandingkan Undang-Undang.
b. Undang-Undang lebih fleksibel, tetapi bisa berubah sesuai dinamika politik.
2. Teori Konstitusionalisme (Carl Schmitt dan John Locke)
PPHN merupakan instrumen kebijakan strategis yang dirancang untuk memberikan arah pembangunan nasional yang berkesinambungan.
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa