Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan

Bentuk Hukum DPSP di Afrika Selatan adalah Prinsip pembangunan nasional diatur dalam Pasal 39 Konstitusi Afrika Selatan 1996.
Kedudukan Hukum mengikat dalam interpretasi konstitusi dan kebijakan negara. Isi DPSP di Afrika Selatan adalah hak sosial-ekonomi, keadilan sosial, dan pembangunan berkelanjutan.
Kelebihan DPSP di Afrika Selatan adalah bisa menjadi rujukan dalam pengambilan kebijakan dan putusan pengadilan. Sementara kekurangannya adalah implementasi bergantung pada kapasitas negara dalam memenuhi prinsip-prinsip tersebut.
PPHN Dikaitkan dengan Teori Hukum
Dalam menganalisis bentuk hukum PPHN, berbagai teori hukum dapat digunakan sebagai landasan untuk memahami implikasi normatif dan sistemik dari setiap pilihan yang tersedia.
Teori-teori hukum ini membantu dalam menentukan bagaimana PPHN sebaiknya diatur agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip ketatanegaraan dan pemerintahan yang stabil.
Berikut adalah beberapa teori hukum yang relevan dalam pembahasan bentuk hukum PPHN:
1. Teori Hierarki Norma Hukum (Hans Kelsen)
PPHN merupakan instrumen kebijakan strategis yang dirancang untuk memberikan arah pembangunan nasional yang berkesinambungan.
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa