Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan

2. Irlandia
Bentuk Hukum DPSP terdapat dalam Konstitusi Irlandia 1937, Bab V (Pasal 45).
Kedudukan Hukum hanya bersifat rekomendasi, tidak bisa diuji di pengadilan. Isi DPSP di Irlandia menjadi pedoman bagi kebijakan sosial dan ekonomi, seperti distribusi kekayaan yang adil, pengakuan atas hak pekerja, dan kebijakan kesejahteraan. Kelebihan DPSP di
Irlandia adalah memastikan keberlanjutan kebijakan negara dalam jangka panjang. Sementara kekurangannya adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bergantung pada implementasi eksekutif.
3. Filipina
Bentuk Hukum DPSP diatur dalam Pasal II Konstitusi Filipina 1987. Kedudukan Hukum adalah sebagai pedoman, tetapi sering digunakan sebagai dasar dalam putusan Mahkamah Agung. Isi DPSP di Filipina adalah Prinsip pembangunan nasional, lingkungan, hak asasi manusia, dan ekonomi.
Kelebihan DPSP di Filipina adalah meskipun tidak mengikat, sering digunakan dalam interpretasi hukum dan kebijakan negara. Sementara kekurangannya adalah implementasi bergantung pada interpretasi pengadilan dan keputusan politik.
4. Afrika Selatan
PPHN merupakan instrumen kebijakan strategis yang dirancang untuk memberikan arah pembangunan nasional yang berkesinambungan.
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas