Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan

Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara
Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi

Carl Schmitt menyatakan bahwa konstitusi seharusnya tidak hanya berisi aturan prosedural, tetapi juga nilai-nilai fundamental negara. Sementara, John Locke menekankan bahwa hukum harus membatasi kekuasaan eksekutif agar tidak bertindak sewenang-wenang.

Jika PPHN diatur dalam konstitusi atau Ketetapan MPR, maka PPHN menjadi instrumen pengarah kebijakan tanpa melanggar prinsip demokrasi. Ini juga menghindari kemungkinan bahwa setiap pemerintahan merumuskan kebijakan pembangunan tanpa kesinambungan.

Implikasi:

a. Jika diatur dalam UUD atau Ketetapan MPR, maka PPHN menjadi panduan strategis yang bersifat tetap.

b. Jika diatur dalam Undang-Undang, ada risiko dominasi eksekutif dalam penyusunan dan pelaksanaannya, yang bisa mengubah arah kebijakan sesuai dengan kepentingan politik sesaat.

3. Teori Sistem Pemerintahan Presidensial (Maurice Duverger dan Juan Linz)

Dalam sistem presidensial, presiden memiliki kewenangan eksekutif penuh dan tidak bergantung pada parlemen. Maurice Duverger menyebutkan bahwa sistem presidensial cenderung memiliki stabilitas eksekutif yang kuat, tetapi memerlukan keseimbangan dalam perumusan kebijakan.

Sementara, Juan Linz menegaskan bahwa sistem presidensial dapat menjadi tidak stabil jika tidak memiliki mekanisme koordinasi kebijakan antar-lembaga negara.

PPHN merupakan instrumen kebijakan strategis yang dirancang untuk memberikan arah pembangunan nasional yang berkesinambungan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News