Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan

Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara
Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi

Jika PPHN diatur dalam Ketetapan MPR, maka ia bisa menjadi alat untuk menjaga kesinambungan kebijakan pembangunan nasional tanpa melanggar sistem presidensial.

Implikasi:

a. Jika PPHN menjadi bagian dari UUD atau Ketetapan MPR, maka Presiden tetap memiliki kemandirian, tetapi arah kebijakan pembangunan akan lebih terarah.

b. Jika PPHN hanya dalam bentuk Undang-Undang, maka Presiden bisa lebih fleksibel, tetapi ada risiko ketidakstabilan kebijakan antarperiode pemerintahan.

4. Teori Kebijakan Publik dan Perencanaan Pembangunan (Charles Lindblom dan Aaron Wildavsky)

Charles Lindblom dalam teorinya tentang Incrementalism menekankan bahwa kebijakan publik harus berkembang secara bertahap dan berkesinambungan. Sementara, Aaron Wildavsky menyatakan bahwa perencanaan pembangunan nasional yang efektif harus memiliki kerangka kerja jangka panjang yang dapat menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi sosial-ekonomi.

Jika PPHN hanya dibuat dalam bentuk Undang-Undang, ada risiko bahwa kebijakan pembangunan bisa berubah drastis sesuai dengan pergantian pemerintahan. Oleh karena itu, Ketetapan MPR atau konstitusi akan lebih sesuai untuk memastikan kesinambungan pembangunan nasional.

Implikasi:

PPHN merupakan instrumen kebijakan strategis yang dirancang untuk memberikan arah pembangunan nasional yang berkesinambungan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News