Menjelang Lebaran, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Jumlahnya Wow

Menjelang Lebaran, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Jumlahnya Wow
Bea Cukai Malang menggagalkan distribusi rokok ilegal dalam kegiatan patroli darat yang dilaksanakan di wilayah pengawasannya. Foto: dok Bea Cukai

Sebanyak empat koli atau setara 63.200 batang di jasa pengiriman Jalan Pattimura, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Penemuan serupa juga didapati di jasa pengiriman Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dengan barang bukti rokok ilegal berjenis SKM merek New Redblu dan Redblu Bold sebanyak tiga koli atau setara 47.800 batang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, atas dua penindakan di jasa pengiriman tersebut, diperkirakan total nilai barang mencapai Rp 139.305.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 74.259.000.

Gunawan mengatakan penindakan rokok ilegal bermula dari data intelijen yang menginformasikan adanya kendaraan yang memuat rokok ilegal melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Malang.

Setelah melakukan penyusuran pada jalur distribusi tersebut, Tim Penindakan Bea Cukai Malang berhasil meringkus kendaraan beserta pelaku peredaran rokok ilegal.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

UU itu menyebutkan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.

Barang-barang yang dikenai cukai tersebut harus dilekati pita cukai, yaitu dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu.

Bea Cukai Malang menggagalkan distribusi rokok ilegal dalam kegiatan patroli darat yang dilaksanakan di wilayah pengawasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News