Menjelang Lebaran, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Jumlahnya Wow

Menjelang Lebaran, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Jumlahnya Wow
Bea Cukai Malang menggagalkan distribusi rokok ilegal dalam kegiatan patroli darat yang dilaksanakan di wilayah pengawasannya. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang menggagalkan distribusi rokok ilegal dalam kegiatan patroli darat yang dilaksanakan di wilayah pengawasannya.

Modus pengiriman rokok ilegal tersebut dikirimkan menggunakan kendaraan pribadi maupun menggunakan jasa kiriman.

Kepala Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan penindakan tersebut dilakukan atas kendaraan pribadi berupa mobil pribadi warna silver metalik, di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

“Dari hasil penindakan tersebut, diperkirakan total pekiraan nilai barang mencapai Rp 627.500.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 334.500.000,” kata dia.

Dia menambahkan penindakan juga dilakukan atas dua kendaraan berupa mobil barang di Jalan Raya Wlingi-Karangkates, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Minggu (16/4).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Penindakan Bea Cukai Malang mendapati rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai berjumlah sebanyak 61.200 bungkus.

Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp1.526.080.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp813.504.000,00.

“Kami juga berhasil melakukan penindakan rokok ilegal yang dilakukan menggunakan modus jasa kiriman, pada Senin (17/4),” ujar Gunawan.

Tim Penindakan Bea Cukai Malang mendapati adanya pengiriman berupa rokok ilegal berjenis SKM merek New Redblu dan Redblu Bold.

Bea Cukai Malang menggagalkan distribusi rokok ilegal dalam kegiatan patroli darat yang dilaksanakan di wilayah pengawasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News