Menkes Mengaku Tak Tahu Mekanisme Membuat UU
Kamis, 27 Mei 2010 – 15:26 WIB
JAKARTA- Menteri Kesehatan RI, Endang Rahayu Sedyaningsih mengaku tidak tahu mekanisme membuat perundang-undangan. Ketidaktahuan itulah yang membuat dia mengeluarkan Permenkes tentang pembentukan badan penyelenggara jaminan kesehatan daerah. "Setelah Permenkes turun saya baru tahu ada aturan yang bertentangan dengan UU SJSN dan RUU BPJS. Karena draft Permenkes itu disusun staf saya dan saya hanya tanda tangan saja. Tapi nanti akan saya cabut," ujar Endang.
"Saya tidak tahu kalau untuk mengeluarkan peraturan yang merupakan turunan undang-undang harus dikomunikasikan dengan anggota DPR," kata Menkes dalam raker dengan Komisi IX, Kamis (27/5).
Baca Juga:
Asal-muasal diterbitkannya Permenkes tersebut, lanjut Menkes, karena melihat adanya pelayanan jaminan kesehatan daerah (jamkesda) tiap kabupaten/kota serta provinsi berbeda-beda. Untuk menyeragamkan standar layanan Jamkesda, Endang mengaku mengeluarkan Permenkes pada Januari 2010.
Baca Juga:
JAKARTA- Menteri Kesehatan RI, Endang Rahayu Sedyaningsih mengaku tidak tahu mekanisme membuat perundang-undangan. Ketidaktahuan itulah yang membuat
BERITA TERKAIT
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan