Menkeu: Aturan Baru, Film Jadi Lebih Berkualitas
Jumat, 17 Juni 2011 – 18:00 WIB
Dalam aturan baru nantinya, juga memuat harapan agar setiap importir film harus memiliki perwakilan kantor mereka di Indonesia. Atau minimal melakukan kerjasama dengan pengusaha ataupun perusahaan distributor di Indonesia. Karena perusahaan besar bidang perfilman bisa disebut juga perusahaan publik.
"Kalau mereka buka kantor di sini, mereka akan jaga supaya standar bekerjanya baik, pemenuhan kewajiban pajak dan bea nya baik. Dan ini akan baik untuk Indonesia nantinya," kata Agus.(afz/jpnn)
JAKARTA- Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan dengan aturan baru dalam penetapan pajak impor film, maka industri film tanah air akan lebih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjualan Momogi Stick ke Korea Selatan Tembus Hingga Ratusan Juta
- Naisu Raih Creative Marketing Partner of the Year dari TikTok
- ENTREV Apresiasi Langkah Strategis Pemerintah Pacu EV untuk Kendaraan Listrik
- PT Ingria Pratama Capitalindo & KSPSI Kolaborasi Bikin Buruh Gampang Punya Rumah
- Terapkan Digitalisasi, Ditjen Hortikultura Permudah Pemantauan dan Evaluasi Proyek HDDAP
- Berbicara di Nikkei Forum 2024, Menko Airlangga Beberkan Keberhasilan Perekonomian Indonesia