Menkop UKM Menerima 118 Sertifikat Merek Bagi KUMKM dari Menkum HAM

Menkop UKM Menerima 118 Sertifikat Merek Bagi KUMKM dari Menkum HAM
Menkop UKM Teten Masduki dan Menkum HAM Yasona H. Laoly. Foto: Humas Kemenkop UKM

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, memberikan apresiasi penyerahan 118 Sertifikat Hak Merek KUMKM dari Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut MenKopUKM, momentum ini sebagai upaya meningkatkan daya saing KUMKM, sekaligus melestarikan, menjaga kualitas dan melindungi karya intelektual Anak Bangsa serta Produk Asli Indonesia, agar kepemilikannya tidak disalahgunakan oleh pihak lain, khususnya untuk produk-produk yang akan diekspor ke luar negeri.

Untuk itu, harus dibarengi dengan langkah-langkah perlindungan dalam bentuk Sertifikat merek bagi para pelaku KUMKM di Tanah Air.

“Dengan mendapatkan sertifikat merek, pelaku usaha akan menjadi makin percaya diri dalam menjalankan usahanya. Mengingat sengketa merek di Indonesia pun kerap kali terjadi, dengan adanya sertifikat merek ini KUMKM bisa mendapatkan kepastian hukum atas merek yg dimilikinya sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi bisnis KUMKM,” ujar Teten Masduki, usai menerima secara simbolis Sertifikat Hak Merek KUMKM dari Menkumham Yasonna H. Laoly, di Kantor Kemenkum HAM Jakarta, Jumat (17/7).

Menurut Teten, Kementerian Koperasi dan UKM dalam gerakan kampanye nasional #BANGGABUATANINDONESIA juga mendorong pemilikan atas kekayaan intelektual produk KUMKM melalui Program Fasilitasi Pendaftaran (HKI), baik merek, hak cipta, desain industri dan indikasi geografis produk KUMKM.

“Sejak 2015 Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM memberikan kemudahan dan melakukan penyederhanaan proses pendaftaran untuk memperoleh hak atas kekayaan intelektual dan kebijakan afirmatif khusus KUMKM,” katanya.

Menkop UKM menjelaskan, jumlah fasilitasi HKI sejak tahun 2015 hingga 2020 sebanyak 10.912 UMKM, dimana dengan mendapatkan sertifikat merek, rata-rata KUMKM mengalami kenaikan omset usaha sebesar 33.60 persen, terutama dari sektor makanan dan minuman.

“Kementerian Koperasi dan UKM sangat mengapresiasi atas penyerahan Sertifikat Merek sejumlah 118 dari Kementerian Hukum dan HAM ini. Dengan mendapatkan sertifikat merek, pelaku usaha akan menjadi semakin percaya diri dalam menjalankan usahanya. Mengingat sengketa merek di Indonesia pun kerap kali terjadi, dengan adanya sertifikat merek ini KUMKM bisa mendapatkan kepastian hukum atas merek yg dimilikinya sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi bisnis KUMKM,” tambahnya.

Menkop UKM Teten Masduki mengapresiasi penyerahan 118 sertifikat hak merek KUMKM dari Kemenkum HAM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News