Menkumham Ogah Mengesahkan Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko, Simak Alasannya

Menkumham Ogah Mengesahkan Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko, Simak Alasannya
Yasonna Laoly saat tiba di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat (PD) versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara yang dipimpin Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Di antara pertimbangan yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, kubu KLB belum melengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.

Yasonna menjelaskan persyaratan itu salah satunya berupa mandat dari para Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat.

"Tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC," kata Yasonna dalam konferensi pers virtual dari Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (31/3).

Yasonna memastikan hal itu setelah jajarannya melakukan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik yang diajukan kepengurusan hasil KLB.

Menurut Yasonna, Kemenkumham menerima permohonan pengesahan perubahan AD/ART dan perubahan kepengurusan kubu KLB pada 16 Maret 2021.

Diketahui, KLB tersebut menetapkan Moeldoko selaku ketua umum dan Jhoni Allen Marbun sebagai sekretaris jenderal.

Permohonan itu kemudian diperiksa sesuai Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Kemenkumham menolak mengesahkan hasil KLB Demokrat Deli Serdang pimpinan Moeldoko, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News