Menkumham Tak Bisa Bubarkan Partai Pak SBY Tanpa Vonis Pengadilan

Menkumham Tak Bisa Bubarkan Partai Pak SBY Tanpa Vonis Pengadilan
Yasonna Laoly. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, kementerian yang dipimpinnya tidak bisa serta-merta membubarkan Partai Demokrat (PD). Sebab, kewenangan pembubaran partai politik ada di pengadilan.

Yasonna menyatakan hal itu guna merespons sejumlah kader partai PD yang menggugat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku ketua umum partai berlambang bintang mercy itu. Gugatan itu didasari keputusan SBY mengubah anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PD secara sepihak tanpa melalui forum kongres.

Kader PD pun menganggap SBY telah melanggar Undang-Undang Partai Politik. Namun, Yasonna mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa melaksanakan perintah pengadilan.

"Kalau keputusan menkumham itu bisa dirubah dalam keputusan pengadilan," ujar Yasonna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4).

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, harus ada keputusan pengadilan terlebih dahulu untuk dijadikan dasar bagi pemerintah membubarkan partai. "Jadi, menunggu proses pengadilan," tutur bekas anggota Komisi II DPR itu.(boy/jpnn)


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, kementerian yang dipimpinnya tidak bisa serta-merta membubarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News