Menolak Network Sharing Merugikan Masyarakat
jpnn.com - JAKARTA – Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, serta PP Nomor 53 tahun 2000 tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, masih menjadi polemik.
Sebagian kelompok masyarakat menolak revisi itu karena menganggap akan menguntungkan investor bermodal kecil yang ingin untung besar.
Sebab, mereka tidak perlu lagi membangun jaringan telekomunikasi. Melainkan bisa menggunakan jaringan yang sudah ada.
Bahkan ada yang menganggap revisi ini merupakan pesanan pengusaha asing.
Di sisi lain, sharing network dianggap penting untuk pemerataan akses komunikasi.
Mengingat wilayah Indonesia sangat luas dan belum semua terjamah infrastruktur telekomunikasi yang memadai.
Bahkan, hak masyarakat mendapatkan akses terhadap informasi, teknologi serta ilmu pengetahuan sudah dijamin Undang-undang Dasar 1945.
Staf ahli Menkominfo bidang hukum Henry Subiakto mengatakan dalam merevisi PP 52 dan 53 pemerintah mengikuti tren dunia yakni network sharing.
JAKARTA – Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, serta PP Nomor 53 tahun 2000 tentang Spektrum
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Chandra Asri Group Berjaya di Global CSR & ESG Summit and Awards 2024
- DAIKIN Proshop Designer Awards Kembali Gelar Kompetisi Tahunan, Begini Penjelasannya
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok