MenPAN-RB Azwar Anas Minta Guru PNS Tidak Pindah Minimal 5 Tahun Mengabdi

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas meminta guru aparatur sipil negara (ASN) terutama pegawai negeri sipil (PNS) yang ditempatkan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) tidak cepat-cepat pindah.
Paling tidak, guru tersebut harus mengabdi selama lima tahun terlebih dahulu di daerah 3T sesuai pilihan formasi saat melamar.
Menurut Azwar Anas, hal itu untuk menjaga terjadinya kekosongan formasi.
"Banyak guru yang mengajukan mutasi ke kota-kota besar setelah berhasil diterima sebagai PNS di daerah 3T. Ini bikin kepala daerah pusing karena otomatis berkurang lagi jumlah gurunya," kata MenPAN-RB Azwar Anas, Jumat (16/9).
Saat menjadi bupati Banyuwangi selama 10 tahun, Azwar Anas mengaku tidak bisa menolak ketika guru PNS mengajukan permohonan pindah, padahal baru ditugaskan di tempat itu. Akibatnya, formasi di sekolah itu kosong dan terpaksa kepala daerah harus mengajukan usulan formasi lagi.
"Sistem itu terus terjadi berulang-ulang, sehingga tanpa disadari jumlah guru PNS berlebih di perkotaan. Sebaliknya di perdesaan dan wilayah 3T kekurangan guru," ucapnya.
Jika hal tersebut dibiarkan terjadi, maka pemerataan tenaga pendidik tidak akan terwujud meskipun jumlah formasi diberikan kepada daerah sudah banyak.
Distribusi guru PNS yang tidak merata itu, lanjut Anas, menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah.
MenPAN-RB Azwar Anas meminta guru PNS tidak pindah minimal 5 tahun engabdi untuk pemerataan guru ASN di daerah.
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala
- Pemda Diminta Mendukung 7 Program Prioritas Pemerintah, Berbahagialah Para Guru
- Konsolnas Dikdasmen 2025, Ini Harapan Menko Pratikno dan Menteri Mu'ti kepada Pemda