MenPAN-RB Azwar Anas Ungkap Ketentuan Cuti Bersama Iduladha 2023 Bagi ASN

MenPAN-RB Azwar Anas Ungkap Ketentuan Cuti Bersama Iduladha 2023 Bagi ASN
Pemerintah telah memutuskan bahwa cuti bersama hari raya iduladha 1444 Hijriah ditetapkan pada 28 dan 30 Juni 2023. Cuti bersama ini berlaku untuk karyawan, ASN PNS maupun PPPK, TNI, dan Polri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemerintah telah memutuskan menambah cuti bersama tahun 2023. 

Cuti bersama hari raya iduladha 1444 Hijriah ditetapkan pada 28 dan 30 Juni 2023. 

Cuti bersama ini berlaku untuk karyawan, ASN PNS maupun PPPK, TNI, dan Polri.

"Perubahan ini untuk kepentingan masyarakat dalam merayakan Iduladha 1444 Hijriah. Selain itu, untuk memacu perekonomian nasional," terang MenPAN-RB Azwar Anas di Jakarta, Kamis (22/6).

Momen Iduladha kali ini, lanjutnya, bersamaan dengan musim liburan anak sekolah, sehingga sesuai apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo, ini diharapkan makin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah.

Menteri Anas mengatakan setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di daerah-daerah kecil.

“Seperti disampaikan Bapak Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan makin tinggi,” ujarnya.

Menteri Anas menambahkan libur Iduladha yang berdekatan dengan momentum libur sekolah, diharapkan juga bisa makin meningkatkan kualitas manajemen keluarga Indonesia, dengan waktu yang berkualitas (quality time) untuk seluruh anggota keluarga.

MenPAN-RB Azwar Anas ungkap ketentuan cuti bersama Iduladha 2023 bagi ASN PNS maupun PPPK 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News