MenPAN-RB Azwar Anas Ungkap Ketentuan Cuti Bersama Iduladha 2023 Bagi ASN

MenPAN-RB Azwar Anas Ungkap Ketentuan Cuti Bersama Iduladha 2023 Bagi ASN
Pemerintah telah memutuskan bahwa cuti bersama hari raya iduladha 1444 Hijriah ditetapkan pada 28 dan 30 Juni 2023. Cuti bersama ini berlaku untuk karyawan, ASN PNS maupun PPPK, TNI, dan Polri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Iduladha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Adapun pada 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati hari raya iduladha 1444 Hijriah.

Penetapan hari libur itu ditandatangani oleh MenPAN-RB Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada hari raya iduladha tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," demikian petikan Surat Keputusan Bersama itu. (esy/jpnn)

MenPAN-RB Azwar Anas ungkap ketentuan cuti bersama Iduladha 2023 bagi ASN PNS maupun PPPK 


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News