Menpan Tegaskan PNS Dilarang Berpolitik

Sebelum nya, Mendagri Gamawan Fauzi meminta para gubernur/wakil gubernur untuk tidak memobilisasi PNS di daerah masing-masing mengikuti kampanye atau menjadi tim sukses salah satu pasangan peserta Pilpres 2014. Dia menegaskan, PNS yang terlibat politik akan dikenai sanksi, termasuk kepala daerah yang mengikutsertakan.
Gamawan menegaskan, jika selama masa kampanye Pilpres ditemukan ada PNS yang ikut terlibat dalam kegiatan massa capres dan cawapres, maka dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemberian sanksi akan dilakukan setelah melalui kajian pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun untuk kepala daerah, boleh menjadi bagian dari tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. Gamawan menyebutkan, kepala daerah/wakil kepala daerah yang menjadi juru kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya boleh mengajukan izin cuti satu hari kerja, serta tidak boleh pada waktu bersamaan. (Ken)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mempertegas himbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Kecelakaan di Purworejo, Pimpinan Komisi V Mendorong Audit Transportasi Publik
- Kapsul Minyak Ikan Gabus Jadi Solusi Ampuh Bagi Penyembuhan Luka
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya