Menpora Pastikan Kooperatif Jalani Pemeriksaan KPK

Menpora Pastikan Kooperatif Jalani Pemeriksaan KPK
Menpora Imam Nahrawi. Foto: Egan/kemenpora.go.id

Marwata menjelaskan, persidangan kasus itu telah mengungkap penerimaan dana dari anggaran Kemenpora tahun 2014-2018. “Penerimaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.

Lebih lanjut Marwata memerinci, ada aliran uang kepada Ulum sebesar Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018, serta Rp 11, 8 miliar selama periode 2016-2018. "Totalnya penerimaan Rp 26,5 miliar," katanya.

Karena itu, KPK menjerat IMR dan Ulum dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Saat ini Ulum sudah menjadi tahanan KPK.

IMR merupakan menteri kedua dalam Kabinet Kerja yang dijerat KPK karena kasus suap. Sebelumnya komisi pimpinan Agus Rahardjo itu juga menjerat Idrus Marham yang saat menjadi menteri sosial menerima suap terkait proyek PLTU Riau.(tan/jpnn)

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memastikan akan kooperatif menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News