Mentan Amran Komunikasi dengan Petani yang Demo

Mentan Amran Komunikasi dengan Petani yang Demo
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (tengah). Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar sosialisasi Rancangan Undang-undang (RUU) Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (KHIT), serta menjelaskan RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Acara ini digelar di Auditorium Gedung D, Ragunan, Jakarta, Rabu (25/9).

"Kedua UU ini akan menggantikan UU lama Nomor 12 Tahun 1992 dengan poin utamanya untuk memperkuat petani kecil serta mengembangkan sektor pertanian Indonesia," ujar Menteri Pertanian Amran Sulaiman saat menemui para petani yang sebelumnya melakukan demontrasi beberapa waktu lalu.

Amran mengatakan, RUU ini dirancang secara khusus untuk memperkuat perlindungan para petani kecil dari serangan barang impor yang mengandung bakteri hama penyakit.

"Secara khusus, RUU ini memperkuat ekspor. Kami juga mengubah Permentan yang bisa menghalangi produksi dan ekspor. Bayangkan saja kita sudah mencabut 290 permentan dan menyederhanakannya menjadi 241," katanya.

Menurut Amran, perlindungan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap para petani yang sudah berjibaku mempertahankan kedaulatan pangan serta menjaga negara sebagai lumbung pangan dunia.

"Kami juga memitigasi adanya risiko jika seandainya ada bibit berisi hama penyakit. Kalau ada masalah itu bisa kita isolasi dengan cepat," katanya.

Sementara Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Ali Jamil, menjelaskan bahwa RUU berkelanjutan ini secara khusus juga akan mengatur keamanan mutu pangan dan keamanan mutu pakan. Selain itu, ada juga peningkatan perlindungan tumbuhan satwa liar yang terintegrasi dengan karantina.

"Inilah bentuk perlindungan kami kepada petani kecil. Sebab dalam RUU yang baru ini, kami akan memperkuat pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan, hama penyakit ikan serta organisme pengganggu tumbuhan. Di samping itu, ada juga poin tentang ketertelusuran," katanya.

Secara khusus, RUU ini memperkuat ekspor. Kami juga mengubah Permentan yang bisa menghalangi produksi dan ekspor. Bayangkan saja kita sudah mencabut 290 permentan dan menyederhanakannya menjadi 241.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News