Mentan Bersaksi Dalam Sidang Anggoro
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pertanian Suswono menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutan Anggoro Widjojo, Rabu (4/6).
Suswono sebenarnya dipanggil menjadi saksi persidangan Anggoro pekan lalu. Namun demikian ia tidak memenuhi panggilan tersebut karena tengah berada di luar negeri.
"Mau jadi saksi Anggoro. Minggu lalu enggak hadir, (saya) masih di Turki," kata Suswono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/6).
Suswono yang pernah menjadi anggota Komisi IV DPR menolak memberikan tanggapan begitu disinggung penerimaan uang dari Anggoro lewat Yusuf Erwin Faishal yang kala itu menjabat Ketua Komisi IV DPR. "Nanti saja ya di persidangan," tandasnya.
Seperti diberitakan, setelah mengetahui dokumen Anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Departemen Kehutanan RI tahun 2007 oleh Dephut telah dikirim ke Departemen Keuangan, Anggoro meminta Direktur Keuangan PT Masaro David Angkawidjaya untuk memberikan sejumlah uang kepada Yusuf. David kemudian memberikan uang dari Anggoto kepada Yusuf melalui Tri Budi Utami di ruang Sekretariat Komisi IV DPR.
Uang tersebut oleh Yusuf dibagi kepada anggota Komisi IV DPR. "Antara lain Suswono sejumlah Rp 50 juta, Muhtarudin sejumlah Rp 50 juta dan Nurhadi M. Musawir Rp 5 juta," ucap Jaksa Riyono. (gil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pertanian Suswono menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia