Menteri ATR: Tarif Baru UTWO akan Dikaji Ulang secara Menyeluruh
jpnn.com - BATAM - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A Djalil mengatakan permasalahan tarif baru uang wajib tahunan otorita (UWTO) akan dikaji ulang secara menyeluruh. Termasuk, perlu tidaknya uang wajib tahunan tersebut.
Meski memang Sofyan Djalil menegaskan pungutan UWTO di Batam tersebut bukan hal yang keliru.
"Seluruh Pulau Batam itu HPL (hak pengelolaan lahan). Itu yang jadi masalah. Di atas HPL itu tidak bisa diberikan hak milik," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A Djalil di Batam seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.
Sofyan menilai, penarikan uang wajib tahunan itu tidak masalah. Uang wajib tahunan itu berbeda sifatnya dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
PBB menjadi kewajiban setiap warga negara Indonesia di wilayah manapun ia tinggal. Sementara hak sewa dibebankan karena tanah tersebut merupakan tanah negara.
"Yang jadi persoalan itu sekarang kan tarifnya. Ada beberapa usul yang sedang kami pertimbangkan sekarang," tutur pria yang juga menjadi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI itu lagi.
Rapat itu menghasilkan keputusan untuk menunda pelaksanaan tarif baru uang wajib tahunan. Pemerintah akan mengkaji ulang tarif tersebut. Terutama, tarif di wilayah permukiman dan area komersial.
"Itu bagian yang akan dievaluasi secara menyeluruh oleh Pak Menteri (Koordinasi Perekonomian)," pungkasnya. (ceu/ray/jpnn)
BATAM - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A Djalil mengatakan permasalahan tarif baru uang wajib tahunan otorita (UWTO) akan dikaji ulang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani