Menteri ATR: Tarif Baru UTWO akan Dikaji Ulang secara Menyeluruh

jpnn.com - BATAM - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A Djalil mengatakan permasalahan tarif baru uang wajib tahunan otorita (UWTO) akan dikaji ulang secara menyeluruh. Termasuk, perlu tidaknya uang wajib tahunan tersebut.
Meski memang Sofyan Djalil menegaskan pungutan UWTO di Batam tersebut bukan hal yang keliru.
"Seluruh Pulau Batam itu HPL (hak pengelolaan lahan). Itu yang jadi masalah. Di atas HPL itu tidak bisa diberikan hak milik," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A Djalil di Batam seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.
Sofyan menilai, penarikan uang wajib tahunan itu tidak masalah. Uang wajib tahunan itu berbeda sifatnya dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
PBB menjadi kewajiban setiap warga negara Indonesia di wilayah manapun ia tinggal. Sementara hak sewa dibebankan karena tanah tersebut merupakan tanah negara.
"Yang jadi persoalan itu sekarang kan tarifnya. Ada beberapa usul yang sedang kami pertimbangkan sekarang," tutur pria yang juga menjadi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI itu lagi.
Rapat itu menghasilkan keputusan untuk menunda pelaksanaan tarif baru uang wajib tahunan. Pemerintah akan mengkaji ulang tarif tersebut. Terutama, tarif di wilayah permukiman dan area komersial.
"Itu bagian yang akan dievaluasi secara menyeluruh oleh Pak Menteri (Koordinasi Perekonomian)," pungkasnya. (ceu/ray/jpnn)
BATAM - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A Djalil mengatakan permasalahan tarif baru uang wajib tahunan otorita (UWTO) akan dikaji ulang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh