Menteri Dukung UU Pajak Retribusi Daerah Digugat
Kamis, 09 Februari 2012 – 17:53 WIB

Menteri Dukung UU Pajak Retribusi Daerah Digugat
Dikatakan Tjahyono Imawan, usaha industri yang dijalankan para pengusaha di Tanah Air telah banyak memberikan lapangan kerja bagi masyarakat. Selain itu, sudah banyak pula berbagai pajak yang disetorkan kepada pemerintah selama ini. “Bukan dari alat-alat berat,” katanya.
Selain Kementerian ESDM, lanjut Tjahyono Imawan, institusi pemerintah lainnya seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), juga mendukung judicial review terhadap UU Nomor 28 Tahun 2009.
“DPR RI dalam membuat regulasi seharusnya melibatkan semua pemangku kepentingan stakeholder agar UU tersebut tidak memberatkan para investor,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah pengusaha mengajukan uji materil UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke MK karena dinilai menghambat kelancaran investasi pekerja. Sidang perdana uji materil di MK digelar 20 Januari lalu. Para pemohon diantaranya PT Bukit Makmur Mandiri Utama, PT Pamapersada Nusantara, PT Swa Kelola Sukses, dan PT Ricobana Abadi.
JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mendukung pengajuan permohonan uji materi (judicial review) UU Nomor 28 Tahun 2009
BERITA TERKAIT
- BRI Insurance Raih Penghargaan Cedant Terbaik di MAIPARK Award 2025
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 8 Mei Meroket Lagi, Berikut Daftarnya
- BI Catat 38,1 Juta UMKM Menggunakan QRIS Per Triwulan I 2025
- Feby Deru Kembangkan Kreatifitas Anak Muda lewat Fashion Incubation
- Tahun Depan Indonesia Bakal Bebas dari Truk Odol
- Luhut Binsar Anggap Wajar Pertumbuhan Ekonomi Melambat saat Transisi Pemerintahan