Menteri Dukung UU Pajak Retribusi Daerah Digugat
Kamis, 09 Februari 2012 – 17:53 WIB
Dalam sidang perdana di MK, pengacara senior Adnan Buyung Nasution selaku kuasa hukum para pemohon mengatakan setiap benda tentu tidak bisa serta-merta ditarikin pajak oleh Negara. Penarikan pajak itu harus ada pertimbangan dan dasar hukumnya yang jelas.
Adnan Buyung Nasution menambahkan pihaknya juga mengajukan permohonan provisi kepada MK agar pemberlakuan aturan pengenaan pajak kendaraan bermotor kepada alat-alat berat di sejumlah daerah dihentikan dahulu hingga keluarnya hasil uji materil terhadap UU Nomor 28 Tahun 2009.
“Kami juga mengajukan permohonan provisi agar pemberlakuan pajak alat berat di sejumlah daerah itu ditunda dahulu,” ujarnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mendukung pengajuan permohonan uji materi (judicial review) UU Nomor 28 Tahun 2009
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi
- Gandeng Bank SulutGo, Jamkrindo Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi
- Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan