Menteri Siti Ungkap Strategi Indonesia Mencapai NDC

Menteri Siti Ungkap Strategi Indonesia Mencapai NDC
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat pertemuan World Bank Country Director Indonesia dan expert senior World Bank, Satu Kahkonen, Kamis (5/8/2021) malam WIB atau pagi waktu DC (5/8). Foto: Humas KLHK

“Kami merasa sangat terhormat dapat bekerja sama dengan Bank Dunia melalui kerja sama yang panjang untuk mencapai tujuan tersebut,” kata Siti Nurbaya.

Menteri Siti menghargai prinsip-prinsip yang ditekankan Ibu Satu Kahkonen tentang inisitaif, ownership dan bahkan saya menghargai kerja dan data yang nyata, bukan kerja modis atau fakta figuratif yang bisa menyesatkan.

‘Indonesia ingin konsisten, we do what we say and we say what we do,” tegas Siti Nurbaya.

Mekanisme perdagangan karbon yang didorong untuk dapat dikembangkan bekerja sama dengan World Bank adalah mekanisme cap-and-trade atau batasi-dan-dagangkan. Sistem ini bernama lengkap “emission trading system“ atau sistem perdagangan emisi.

Sistem ini umumnya diterapkan dalam pasar karbon wajib karena untuk sistem ini diperlukan pembatasan emisi gas rumah kaca pada pihak-pihak peserta pasar.

“Perdagangan karbon diupayakan untuk memenuhi komitmen Indonesia kepada masyarakat internasional sesuai dengan konvensi perubahan iklim yang telah diratifikasi, untuk pencapaian target NDC hingga mencapai 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030,” kata Menteri Siti.

Sementara itu, Wamen BUMN Pahala Mansury menjelaskan agenda inisiatif BUMN untuk dekarbonisasi secara sistematis.

Country Director World Bank, Satu Kahkonen beserta expert senior world bank untuk kehutanan dan energi mendukung agenda tersebut, apalagi sudah ada contoh kerja World Bank mendukung pemerintah dan pemerintah daerah yang secara nyata  berkaitan proyek penurunan emisi karbon di Kaltim dan Jambi. 

Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan strategi Indonesia dalam mencapai Nationally Determined Contribution (NDC) merupakan komitmen setiap negara pihak terhadap Persetujuan Paris.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News